Find Us On Social Media :
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Firman T.B. Pardede. (Ist / Humas Bawaslu Babel)

Firman Pardede : Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Bisa Dikenakan Kepada Peserta,Tim kampaye,Kpu dan Perseorangan

Edwin Kamis, 8 Oktober 2020 | 08:17 WIB

SonoraBangka.id -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Firman T.B. Pardede menjadi narasumber dalam dialog Ngobrol Pintar Seputaran Pemilukada (NgopiLuk) yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (07/10/2020).

Dalam dialog itu Firman menjelaskan klasifikasi pelanggaran Pilkada 2020 yang ditangani oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Pertama pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran ini bisa dikenakan kepada peserta pemilu, tim kampanye, bahkan KPU dan orang perseorangan", jelas Firman saat dialog berlangsung.

Firman melanjutkan penjelasannya pada klasifikasi pelanggaran kedua berupa pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan pada KPU hingga jajarannya.

Ketiga lanjut Firman adalah pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematif, dan Masif. Menurutnya pelanggaran ini bisa bermuara pada pidana, "ini bisa pidana juga karena paslon menjanjikan uang atau memberi materi diluar nominal secara meluas", jelasnya.

Keempat dia melanjutkan pada klasifikasi sengketa, menurut Anggota Bawaslu Babel yang biasa disapa Pakde ini, klasifikasi sengketa bisa dikenakan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu atau antar peserta pemilihan,

"Antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu timbul karena Berita Acara atau Keputusan KPU yang menjadi sengketa, nanti yang bersengketa adalah paslon, namun termohonnya KPU, bisa juga antar peserta," paparnya.

Terakhir Firman menjelaskan klasifikasi pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan netralitas TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Babel yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini juga menegaskan bahwa protokol kesehatan masih menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan Pilkada 2020 ini.

Karena menurutnya meskipun kampanye dimasa pandemi diatur dengan jumlah maksimal 50 orang, Bawaslu harus memastikan peserta kampanye dalam keadaan sehat dan selamat.

Bahkan dia menegaskan bahwa Bawaslu dapat membubarkan kampanye pasangan calon apabila terbukti tidak mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan ketentuan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi yang berlaku.