Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis (8/10/2020). (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Ajukan 14 Raperda Pada Tahun 2021

Edwin Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:07 WIB

SonoraBangka.id - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis (8/10/2020).

Walikota Maulan Aklil menyampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan program pembentukan peraturan daerah (Perda) sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Pangkalpinang untuk tahun 2021.

Pada prinsipnya pengajuan 14 raperda ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang undangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemkot mengajukan 14 raperda kepada DPRD kota pada hari ini, diajukan menjadi Propemperda tahun depan," jelas Molen.

Raperda yang diajukan Pemkot pangkalpinang ini untuk rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan ada juga untuk kepentingan masyarakat yaitu raperda penangulangan kemiskinan dan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu di Kota Pangkalpinang.

"Harapannya DPRD dapat menyetujui raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan untuk menjadi Propemperda tahun 2021," pungkasnya.