Find Us On Social Media :
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) Agung Setiawan (SonoraBangka.id / edwin)

Komisi III DPRD Babel Minta Reklame Yang Tak Berizin Dicabut

Edwin Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:46 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) Agung Setiawan mengatakan pihaknya meminta media iklan yang terpasang dalam bentuk reklame dapat segera dicabut, apalagi yang tak mempunyai izin pemasangannya di sejumlah jalan nasional hingga di perbatasan daerah.

Hal ini dikatakan Agung karena DPRD Babel menerima informasi ada reklame yang tidak berizin pada saat pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Reklame Babel.

Kemudian dijelaskan Agung, Hal lain yang mendesak pemasangan reklame untuk dicabut, dikarenakan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pendoman pemanfaatan dan pengunaan bagian-bagian jalan.

"Aturan sudah jelas, jadi dianggap melanggar aturan. Karena reklame yang dipasang ini melintang di badan jalan,nah itu tidak diperbolehkan, kawan-kawan asosiasi ini mengadu, bagaimana solusinya. Maka kemarin kami adakan pertemuan, jadu kita membangun komunikasi untuk diselesaikan bersama-sama," ungkap Agung.(09/10/20).

Ketua Fraksi Nasdem ini juga mengatakan Selain membina keindahan jalan ke depannya, pihaknya ingin ada hasil yang pemerintah dapatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keindahan babel ini harus terbina, semua pemasangan reklame harus berizin. Di bahu jalah ada retribusi jasa usaha." Pungkas Agung.