Find Us On Social Media :
Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq (KOMPAS.com/Ruly) (kompas.com)

ESDM Tengah Melakukan Percepatan Pembangunan 180 Charging Station di Indonesia

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 9 Oktober 2020 | 20:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berupa tempat pengisian daya atau charging station.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan atas proyek elektrifikasi kendaraan bermotor nasional yang tercantum dalam Perpres 55/2019 hingga tahun 2025 mendatang.

Meskipun demikian, saat ini realisasi pengadaan infrastruktur tersebut mengalami kendala seiring dengan peralihan fokus pengeluaran pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona alias Covid-19.

Pada keterangan tertulis, Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah menargetkan 180 charging station bisa dibangun tahun ini.

"Fasilitas tersebut melalui PT PLN (Persero) baik berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU) maupun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ( SPBKLU)," katanya.

"Tetapi, pemerintah tetap ingin mempercepat pelaksanaan program tersebut untuk mendukung sarana transportasi di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar Kementerian atau lembaga terkait," lanjut Wanhar.

Lebih lanjut, Wanhar membeberkan, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025 pemerintah menargetkan pabrikan otomotif nasional mampu memproduksi 2.200 unit mobil listrik dan 2,13 juta unit motor listrik per tahun.

Jumlah ini akan terus meningkat, menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di tahun 2050. Dalam rencana yang sama, charging station juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di tahun 2025 dan 10.000 unit di tahun 2050.

"Maka pada 2025, pemerintah rencananya total akan menghadirkan 2.465 charging station," kata dia.

Adapun terkait ketentuan mengenai charging station, kini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan itu, dibahas secara lengkap mengenai SPKLU dan SPBKLU untuk kendaraan bermotor listrik beserta alat charge private di showroom, perusahaan swasta, dan rumah tangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ESDM Berupaya Kejar Pembangunan 180 Charging Station di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/09/080200515/esdm-berupaya-kejar-pembangunan-180-charging-station-di-indonesia.