Find Us On Social Media :
(Ist / Humas Bawaslu Babel)

Bawaslu Dan KPU Babel Bahas Penanganan Pelanggaran Kampanye Di Medsos dan Daring

Edwin Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:47 WIB

SonoraBangka.id  -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat terbatas dengan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat Kantor Bawaslu Babel, (09/10/2020).

Rapat ini digelar untuk membahas mekanisme penanganan pelanggaran kampanye di media daring maupun melalui sarana media sosial,

“Ketika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial, akun terdaftar prosesnya ditangani oleh Bawaslu, sedangkan untuk akun yang tidak terdaftar, siapa yang berwenang untuk menangani dan bagaimana proses penanganannya”, ujar Dewi Rusmala Anggota Bawaslu Babel saat menyampaikan sambutan pembuka rapat.

Dalam rapat itu Anggota KPU Babel Fahrurozi mengungkapkan perlu adanya kejelasan mengenai iklan kampanye dalam bentuk banner dengan iklan kampanye dalam bentuk berita atau advertorial, menurutnya hal ini merupakan dua hal berbeda yang harus dipertegas,

“Yang disebut iklan kampanye di media sosial itu misalnya dia mendaftarkan ilklannya di fabebook atau platform media sosial dengan cara membayar, kemudian dapat menjangkau seluruh pengguna Facebook atau media sosial lainnya, sedangkan kegiatan kampanye yang dicover oleh facebook atau media sosial lainnya dengan menggunakan akun terdaftar, maka itu disebut dengan berkampanye di media sosial”, jelas Fahrurozi.


Dirinya kembali mempertegas antara berita kampanye dalam bentuk advertorial di media daring. Menurutnya ini cukup sulit dibedakan apakah masuk kedalam iklan kampanye atau bukan, “karena iklan kampanye di media daring yang diperbolehkan hanya dalam bentuk banner, bukan dalam bentuk berita advertorial, tapi nanti akan kita konsultasikan ke Dewan Pers, karena pemberlakuannya itu harus 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”, tegas Anggota KPU Babel ini.


Hal ini juga diperjelas oleh Anggota Bawaslu Babel Firman T.B. Pardede yang mengatakan bahwa perlu adanya dukungan Tim Cyber Polda Kepulauan Babel dalam mengawasi kampanye di media social, “Kami berharap ada bantuan dari Tim Cyber Polda untuk akun-akun yang tidak terdaftar di KPU, Khusus untuk akun yang terdaftar, ketika masuk kedalam Pasal 73 maka Bawaslu akan bergerak untuk memproses itu saat dilaporkan, begitu juga dengan Tim Cyber jika menerima laporan dengan pristiwa yang sama”, ucap Anggota Bawaslu Babel yang biasa disapa Pak De ini.


Diketahui dalam rapat tersebut Polri sudah membentuk kolaborasi Cyber Mabes yang terdiri dari Provinsi seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak, dimana kolaborasi Cyber Mabes juga dibentuk di tingkat Polres, pada 4 kabupaten di Babel, sementara Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan unsur Sentra Gakkumdu, KPU dan Lembaga terkait apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020.