Find Us On Social Media :
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Sekwan DPRD Pangkalpinang Sebut Perjalanan Dinas Luar Merupakan Fungsi Alat Kelengkapan Dewan

Yudi Wahyono Senin, 12 Oktober 2020 | 13:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Perjalanan dinas luar (DL) para anggota DPRD Kota Pangkalpinang bersifat positif untuk daerah, khususnya di Kota Pangkalpinang.

Sebab, dengan adanya DL, anggota DPRD Kota Pangkalpinang bisa berkonsultasi ke lembaga diatasnya seperti kementerian, dalam konteks melaksanakan fungsinya sesuai dengan alat kelengkapan dewan seperti pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah (Perda) Kota Pangkalpinang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian kepada sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Senin (12/10/2020).

Elvian menuturkan, keberangkatan para anggota dewan untuk melakukan perjalanan DL, bukan mewakili pribadi namun guna mewakili fungsi alat kelengkapan dewan.

"Agenda DL ini penting misalnya terkait pansus penganggaran, mereka kan harus mengkaji secara komprehensif. Lalu mengenai pembentukan perda pemkot pangkalpinang yang perlu ada kajian secara seksama," jelas Akhmad Elvian.

Lebih lanjut untuk jadwal perjalanan dinas luar, diatur dalam rapat Badan Musyawarah yang berisi tujuh wakil fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang.

"Terkait perjalanan dinas itu diatur oleh Bamus, jadi Bamus ini yang menyusun jadwal DPRD selama satu bulan, termasuk jadwal kunjungan kerja konsultasi atau studi komparasi atau yang disebut perjalanan dinas," pungkasnya.