Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Babel Naziarto (Ist)

Pejabat Fungsional Diharapkan Kembangkan Potensi Diri

Edwin Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:02 WIB

SonoraBangka.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengatakan pengangkatan ASN dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) diatur Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Dengan Jabatan Fungsional. Para pejabat fungsional tersebut juga dituntut untuk mengembangkan diri, agar memiliki pola pikir yang lebih maju.

“Dengan penyetaraan ini, tidak ada lagi perbedaan antara struktural maupun fungsional di dalam jabatan yang diemban, saudara-saudara diwajibkan mengembangkan potensi diri. Tidak ada lagi sekat antara hak-hak yang didapatkan karena antara tunjangan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan fungsional tidak jauh berbeda satu sama lain,” terang Sekda Naziarto di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,beberapa hari lalu.

Menjadi seorang ASN yang berintegritas tentunya juga dituntut untuk mengabdi kepada bangsa, negara, serta pemerintah dan mengabdi kepada masyarakat yang merupakan tugas pokok sebagai Aparatur Sipil Negara. Sekda Naziarto berpesan agar dapat selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan satu sama lain dalam lingkungan kerja, menunjukkan etos kerja, dan tunjukkan prestasi.

“Harus saling berkoordinasi, tunjukkan etos kerja dan prestasi, jangan terjadi sikut menyikut dan tuding-menuding di antara sesama dalam lingkungan kerja. Kalau kita semua berpikir bahwa kita sebagai pelayan bagi negara, pelayan bagi pemerintah, pelayan bagi masyarakat. Maka, kita akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan sumpah jabatan,” pungkasnya.