SONORABANGKA.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah mengakui, saat ini memang banyak juru parkir liar di Kota Pangkalpinang.
Ubaidilah pun menuturkan, sebenarnya memang ada beberapa ciri khusus bagi juru parkir resmi yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Yang jelas juru parkir resmi ada di dalam SK Wali Kota, dan memang juru parkir resmi memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki semua juru parkir," kata Ubaidilah dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (13/10/2020).
Ia menambahkan, juru parkir resmi menggunakan ID Card atau tanda pengenal yang resmi.
"Lalu selain ID Card kita juga sudah bagikan topi berwaran biru, rompi khusus juru parkir, serta karcis parkir," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ubaidilah mengungkapkan, titik parkir di jalan provinsi dan jalan nasional saat ini sudah dihapuskan.
"Jadi kalau ada juru parkir di jalan provinsi dan jalan nasional itu liar," tegas Ubaidilah.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp 1.000, dan untuk kendaraan roda Rp 4.000.
"Kalau ditempat khusus seperti pantai pasir padi, rumah sakit umum, serta TPI itu berbeda, kendaraan roda empat Rp 4.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kenali Juru Parkir Liar dan Juru Parkir Resmi, Tak Ada Juru Parkir di Jalan Provinsi dan Nasional