Find Us On Social Media :
Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang mengadakan pemusnahan buku lembar kerja siswa (LKS) pendidikan agama islam dan budi pekerti untuk kelas II sekolah dasar (SD) tahun pelajaran tahun 2020 “Mendali” penerbit CV. Indonesia Raya yang ditemukan adanya kesalahan pengetikan kata di buku LKS Mendali tersebut.(13/10/20). (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Salah Ketik, Dindik Pangkalpinang Musnahkan Buku LKS Mendali

Edwin Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:52 WIB

SonoraBangka.id - Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang mengadakan pemusnahan buku lembar kerja siswa (LKS) pendidikan agama islam dan budi pekerti untuk kelas II sekolah dasar (SD) tahun pelajaran tahun 2020 “Mendali” penerbit CV. Indonesia Raya yang ditemukan adanya kesalahan pengetikan kata di buku LKS Mendali tersebut.

Hal itu diungkapkan Plt kepala dinas pendidikan kota pangkalpinang, Edi Supriady kepada SonoraBangka.id ketika dikonfirmasi.Selasa (13/10/2020).

Buku LKS mendali sudah tersebar di tiga sekolah dengan jumlah 374 buku, dengan bekerjasama pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melakukan penarikan buku LKS Mendali karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Karena ditemukan kesalahan pengetikan tersebut pada bulan agustus kemarin bersama pihak kejari, kita melakukan penarikan buku LKS Mendali sebanyak 374 buku yang sudah menyebar ke tiga SD di Kota Pangkalpinang," jelas Edi Supriady.

Untuk pihak penerbit CV. Indonesia Raya, sudah dilakukan perjanjian untuk menghentikan pencetakan dan pendistribusian buku LKS Mendali ke sekolah dan ke masyarakat.

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan agar tidak membeli buku pelajaran yang tidak termasuk dalam kurikulum di tentukan oleh pemerintah pusat.

"Hari ini kita musnakan semua buku tersebut agar tidak terjadi permasalahan dan disdik pangkalpinang menjadikan permasalahan ini sebagai perhatian khusus agar tidak terulang kembali dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak sekolah untuk membeli buku harus sesuai dengan kurikulum yang sudah ditentukan pemerintah pusat," pungkasnya.