Find Us On Social Media :
Plt Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi. (SonoraBangka.id / edwin)

DPRD Babel Targetkan Raperda Penanganan Covid - 19 Selesai Akhir November

Edwin Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:11 WIB

SonoraBangka.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid-19, saat ini masih dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Plt Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi.

DPRD bersama pemprov Babel sama -sama memahami bahwa masalah Covid-19 merupakan masalah serius dan mesti dipikirkan pencegahan dan penyebarannya.

"Apalagi saat ini belum ada vaksin atau obatnya, ditambah banyak masyarakat yang belum terbiasa dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan masih menganggap permasalahan Covid-19 ini bukan permasalahan yang serius, atau masih diragukan lah keberadaan Covid-19 ini bagi masyarakat," ujar Amri Cahyadi (15/10/20).

Lebih lanjut dikatakan Amri, bahwa pelaksanaan protokol kesehatan tidak terlalu efektif jika hanya diatur melalui peraturan gubernur (pergub), karena dalam pergub tersebut hanya mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Dalam pergub itu hanya diberikan sanksi berupa sanksi sosial, tidak bisa diberikan sanksi denda ataupun pidana. Jadi agar pelaksanaan protokol Covid-19 itu betul-betul tersosialisasikan dan menjadi budaya di masyarakat, maka perlu ada aturan khusus yang memaksakan kepada masyarakat untuk melaksanakan itu agar lebih disiplin," ungkapnya.

DPRD berupaya agar pembahasan raperda ini cepat diselesaikan, Covid-19 ini merupakan persoalan yang cepat dan serius dengan mempertimbangkan, pandemi ini akan dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

"Di perda itu juga akan mengatur sejauh mana kita mesti menganggarkan baik sarana prasarana pendukung dari pelaksana protokol kesehatan tersebut serta kita bisa menganggarkan pembelian masker, pembiayaan untuk pengecekan, dan tracing," pungkasnya.