Find Us On Social Media :
Kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Sunardi. (SonoraBangka.id / edwin)

Disperindag Babel Proses Pemberian Sertifikasi Halal Kepada 40 IKM

Edwin Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:29 WIB

SonoraBangka.id - Pada tahun 2020 ini pemerintah provinsi Babel melaksanakan proses sertifkat halal kepada 40 produk industri kecil menengah (IKM ) dengan anggaran yang dibiayai oleh pemerintah.Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Sunardi.

"40 IKM tersebut 28 ada di pulau Bangka,kabupaten Bangka,Bangka barat dan Bangka tengah,sementara 12 dipulau Belitung,,kabupaten Belitung dan Belitung timur"ujarnya kepada Sonora Bangka.id.Jumat (16/10/20).

Sunardi mengatakan mengacu kepada Undang - Undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, Provinsi Babel sudah bekerjasama dengan badan penyelenggara jaminan produk halal ( BPJPH) membuat satuan tugas langsung dari kementerian agama.

"Kita berharap ke depan dengan 40 IKM sudah diberikan ini, sudah bisa mencantumkan label halal, dan kita sudah bekerjasama untuk menetapkan tim turun ke lapangan sebagai audit yang akan memberikan proses produk halal tadi,"jelas Sunardi.

Lebih lanjut dikatakan Dia, dari lima tahun lalu sebanyak 206 IKM di provinsi Babel sudah memiliki sertifikat halal.

"Jadi dari tahun 2012 sampai 2019, sebanyak 206 IKM sudah memiliki sertifikat halal baik dibiayai APBD maupun APBN, dan kita terus berupaya untuk mengajak para ikm yang belum memiliki sertifikat halal agar bisa mendapatkannya,"tuturnya.

Sunardi juga meminta kepada para ikm untuk bisa mandiri menjadi auditor internal usahanya.

"Jadi mereka bisa mengetahui proses produk halal itu,dari penyediaan bahan,cara pengolahan,pengemasan,pengiriman ,pendistribusian hingga penyajian,"pungkasnya.