SONORABANGKA.ID - Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk dua orang anak usia bawah umur (ABG) atas tuduhan kasus pencurian.
Kedua remaja tersbut yaitu masing-masing berinisial SA (17) dan AL (16), yang merupakan ABG asal Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua pelaku masih di bawah umur ini melakukan aksi pencurian di salah satu toko mencuri HP yang sedang dicas dan puluhan bungkus rokok," ungkap Dirkrimum Kombes (Pol) Budi Hermawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi Selasa (20/10/2020) sore.
Berdasarkan informasi, tindakan pencurian yang dilakukan oleh SA dan AL ini terjadi pada Senin (10/10/2020) di sebuah toko di Air Mesu.
Setelah itu, korban pun melaporkan sksi pelaku ke Polsek Pangkalanbaru.
Menurut korban kejadian tersebut saat toko ditinggalkan. Ketika itu korban sedang masuk ke dalam rumah. Namun saat kembali ke toko mendapati handphone yang dicash sudah hilang.
Bukan hanya itu, sekitar 28 bungkus rokok berbagai merk yang ada di etalase toko hilang termasuk uang pecahan senilai Rp 80.000.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.790.000 dan melaporkan ke polisi sektor terdekat.
Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati handphone yang hilang dikuasai oleh SA. Tak lama kemudian SA berhasil dibekuk di rumah rekannya saat nongkrong di kawàsan Kampung Dul.
SA saat dibekuk ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya AL yang selanjutnya juga dibekuk.
Ikut diamankan handphone curian dan motor yang digunakan saat beraksi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Polsek Pangkalanbaru," kata Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dua ABG Mencuri Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya