SONORABANGKA.ID - Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang kelima masa persidangan I tahun 2020, dengan penyampaian dan penjelasan terhadap empat rancangan pembangunan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (22/10/2020).
Empat Raperda yang telah diajukan Pemkot Pangkalpinang sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang.
"Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang berujuan agar pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang dapat berjalan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya," jelas Sopian.
Raperda ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah, adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Adapun tujuan diajukan raperda tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.