SONORABANGKA.ID - Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria di Jalan Tikung, Toboali karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Riki alias Yek (23), seorang buruh harian yang tinggal di Gang Menanti ini berhasil dibekuk oleh Satuan Polsek Toboali lantaran diduga melakukan transaksi sabu pada Sabtu, (17/10/2020) sekira Pukul 18.00 WIB.
Namun demikian, kasus ini pun dilimpahkan berkas tersangkanya dari Polsek Toboali ke Polres Bangka Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandrie C Akip mengungkapkan bahwa Riki (23) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Toboali dan kini kasusnya diserahkan kepada pihak Polres Bangka Selatan.
Iptu Yandrie C Akip menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satuan Polsek Toboali hingga akhirnya petugas pun melakukan penyelidikan.
"Sekira Pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut di lakukan di rumah Riki dan tim langsung menuju ke lokasi," ujar Iptu Yandri pada Kamis, (22/10/2020).
Tim Polsek Toboali pun akhirnya berhasil meringkus Riki sekira Pukul 18.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari proses penggeledahan, tim berhasil mengamankan 1 unit timbangan, sepaket Narkotika jenis Sabu dengan bobot 0,25 gram dan 1 pak plastik strip," imbuhnya.
Selain itu ada pula 1 unit telepon genggam Oppo, sebuah alat hisap sabu (bong) dan sebuah skep pipet serta uang tunai Rp 475.000.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Lakukan Transaksi Sabu di Toboali, Riki Ditangkap Polisi