Find Us On Social Media :
Puluhan Motor berknalpot racing ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Sabtu (24/10/2020) (Istimewa)

Satlantas Polres Pangkalpinang Tilang Puluhan Motor Berknalpot Racing

Yudi Wahyono Senin, 26 Oktober 2020 | 08:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Pemburu Knalpot Racing Satlantas Polres Pangkalpinang menilang puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong).

Bukan hanya sepeda motor berknalpot racing, sasaran penindakan juga diilakukan terhadap mobil yang kelebihan muatan.

Razia yang dilakukan selama empat hari ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir menuturkan, kegiatan ini akan rutin dilakukan, karena knalpot brong atau racing sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, baik siang atau malam, saat istirahat.

"Empat hari termasuk hari ini, kita telah menggelar Operasi Knalpot Racing, kurang lebih 60 motor dan enam mobil over loading (lebih muatan -red), yang kami tilang. Hari ini 11 motor," Kata AKP Dewi Rahmailis Munir dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (25/10/2020).

 

Menurut AKP Dewi, kegiatan inii juga dilakukan guna menciptakan rasa aman di masyarakat.

Rasa aman yang dimaksud seperti tidak ada kebisingan akibat knalpot racing dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar menggunakan peralatan standar dan kelengkapan berkendara.

"Bagi pengendara harus melengkapi kelengkapan kendaraan dengan kelengkapan standar, terutama penggunaan knalpot racing atau brong. Dan juga mobil membawa barang yang belebihan, agar mengurangi muatanya," lanjutnya.

Operasi yang dilakukan secara kontinyu, sistem hunting oleh anggota Satlantas Polres Pangkalpinang, berfokus ke sasaran kendaraan roda dua dan roda empat.

"Kita berharap di Wilayah Kota Pangkalpinang, tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong yang dapat menganggu ketenangan masyarakat di siang dan malam hari," imbaunya.

Dewi juga mengatakan, Senin (26/10/2020) ini akan dilakukan Operasi Zebra Menumbing 2020, sasaran beberapa target prioritas.

Targetnya seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) , pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan.

Selanjutnya, target prioritas pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt  atau sabuk keselamatan, pengemudi kendaraan bermotor melawan arus dan pengendara masih di bawah umur jadi incaran.

“Kami mengimbau masyarakat, agar melengkapi surat kendaraannya, mulai SIM, STNK, Helm, dan safety belt  untuk kendaraan bermotor agar menggantikan knalpot dengan standar, ” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Puluhan Motor dan Mobil Ditilang, Begini Jenis Pelanggarannya