Find Us On Social Media :
Dokumentasi kegiatan simulasi pembayaran pajak (Dok. Pos Belitung)

Mulai 1 November 2020 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Yudi Wahyono Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman berinisiatif menerbitkan kebijakan pembebasan (pemutihan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini yaitu untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Hal ini sesuai dengan surat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

 

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan menyebut kebijakan pemutihan ini dimulai pada 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak. Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga,"  jelas Wedius seperti dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).

Ia menerangkan bahwa syarat administratif untuk dapat mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Untuk BBNKB, kendaraan harus dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

Selain itu, pembayaran via online tetap bisa dimanfaatkan. Namun dia mengakui, kadang ada kendala dalam menggunakan aplikasi Salmonas (Samsat Online Nasional) karena eror.

"Bisa pakai aplikasi, tapi jaringan sering eror, jadi lebih memudahkan untuk ke kantor. Tapi kami tetap upayakan bisa juga lewat online," sebut Wedius.

Ia berharap dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki, sebab tahun berikutnya belum tentu ada.

Sebab, tanggal 28 hingga 30 cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan ini bisa datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang pada hari Senin, 2 November 2020.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tunggu Apalagi Yuk Bayar, 1 November 2020 Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung