SONORABANGKA.ID - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila lokalisasi teluk bayur kembali beroperasi.
Sebab, menurutnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Pangkalpinang, tidak ada lagi prostitusi di Kota Pangkalpinang.
"Kami mengupayakan untuk dilakukan, sebagaimana yang telah dituangkan dalam kesepakatan, apabila nanti masih juga seperti itu, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Efran.
Menurut Efran, poin utama yang ingin ditekankan oleh Walikota Pangkalpinang yaitu tidak boleh ada lagi prostitusi di Kota Pangkalpinang.
"Dan tentunya Pak Wali juga sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi keberadaan prostitusi di Kota Pangkalpinang, itu yang menjadi poinnya," tegas Efran.
Namun, Efran mengatakan bahwa untuk melakukan tugasnya dalam menagakan Perda, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Cuma dalam rangka untuk melaksanakan itu semua, harus berkoordinasi juga dengan terkait, misalnya Dinas Sosial dan juga OPD-OPD yang lain, dalam rangka melaksanakan penegakan perda," tutur Efran.