SONORABANGKA.ID - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan membekuk Dodi (32) ketika hendak meakukan transaksi narkoba di Jalan Damai pada Selasa, (10/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo mengungkapkan penangkapan terhadap Dodi (32) berawal dari adanya informasi warga sekitar yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi narkotika disana, sehingga tim pun segera diterjunkan.
"Dari informasi ini tim langsung kita terjunkan untuk menuju ke lokasi kejadian," kata AKP Widodo pada Rabu, (11/11/2020) seperti dikutip dari Bangkapos.com.
Lebih lanjut, AKP Widodo mengatakan, tim yang diterjunkan ke lapangan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandrie C Akip.
Dari giat ini, satuan berhasil meringkus Dodi (32) yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi jual beli.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian yakni sepaket Narkotika jenis Sabu dan 2 butir pil Ekstasi, 1 unit telepon genggam Nokia berwarna Biru, 1 unit sepeda motor Honda CRF berwarna Merah Hitam dan sehelai celana jeans berwarna Biru.
Saat ini lanjut AKP Widodo, Dodi (32) bersama dengan barang bukti yang diamankan telah diboyong ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Bekuk Dodi saat Transaksi Narkoba, Temukan Sabu dan Ekstasi