Find Us On Social Media :
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. (Dok. Ombudsman RI)

Marak SMS Liar dan Mengganggu, Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring

Yudi Wahyono Rabu, 11 November 2020 | 14:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih maraknya SMS liar yang mengganggu masyarakat seperti pesan promo, iklan, kredit, hadiah undian hingga  penawaran pinjaman yang berpotensi pada modus penipuan

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI pun berinisiatif untuk membuka Posko Pengaduan Daring perihal SMS liar atau mengganggu. 

Hal ini diungkapkan oleh Endah Septamirza selaku Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rilisnya pada Rabu (11/11/2020).

 

“Maraknya SMS liar yang meresahkan masyarakat mendorong Ombudsman RI untuk membuka pengaduan daring dalam mengumpulkan informasi spesifik dan terpadu sebagai bahan analisis dan pemberian saran kepada pemerintah selaku penyelenggara agar sistem telekomunikasi dapat berjalan secara aman dan nyaman”, tutur Endah. 

Menurutnya, posko pengaduan daring ini dibuka untuk mengidentifikasi gangguan SMS liar dengan kategori yang bermodus penipuan, pinjaman online, prostitusi, judi, penawaran dari pihak ketiga berupa iklan, produk, maupun jasa, kemudian teror atau ancaman, penawaran dari operator seperti paket internet, nada sambung, game, Youtube, dan lain-lain serta informasi yang tidak berguna. 

“Adapun tata cara untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait dengan SMS liar tersebut dapat disampaikan melalui informasi kanal/saluran pengaduan online yang disediakan dalam bentuk formulir yang dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PengaduanSMSMengganggu kemudian melalui tautan tersebut masyarakat bisa memasukkan identitas diri dan informasi sebagaimana diminta dalam formulir dimaksud," terang Endah. 

Ia mengungkapkan, dengan dibukanya posko pengaduan daring ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhannya terkait SMS liar dan mengganggu. 

Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen terhadap penyalahgunaan nomor ponsel untuk dilakukannya penipuan dan penyebaran hoaks. 

Selain itu, diharapkan data pengaduan tersebut dapat menjadi saran bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang ketat dalam bidang telekomunikasi dan mewujudkan kepentingan National Single Identity. 

“Dengan adanya posko pengaduan daring oleh Ombudsman RI diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhannya demi perbaikan sistem dan regulasi serta perlindungan data masyarakat selaku konsumen telekomunikasi. Sehingga SMS liar dan mengganggu tidak terjadi kembali,” harap Endah.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Maraknya SMS Menganggu, Ombudsman RI Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan Daring