SONORABANGKA.ID - Polsek Bukit Intan meminta para penambang timah ilegal atau pelaku tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di kawasan belakang Kantor Depag Bangka Belitung untuk segera angkat kaki.
Para penambang TI tersebut diberi peringatan dan diminta untuk membongkar sendiri peralatan tambang yang selama ini digunakan mereka untuk beroperasi.
Peringatan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Intan, AKP Evry Susanto, berserta anggota.
Penambang pun diultimatum selama satu hari, jika tidak diindahkan, maka pihak kepolisian akan membongkar paksa.
AKP Evry Susanto, mengakui, pemilik TI diberikan peringatan agar membongkar peralatan tambang mereka, jika tidak diindahkan pihaknya akan bertindak dengan paksa.
"Kami berikan waktu hingga sore ini, semuanya harus bersih dari aktivitas tambang. Jika tidak ada pembongkaran paksa," kata AKP Evry Susanto, dukutip dari Bangkapos.com, Jumat (14/11/2020)
Sementara itu, lokasi merupakan Wilayah Hukum Polsek Pangkalanbaru, sehingga ia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalanbaru AKP Robby, untuk menindaklanjuti permasalahan tambang tersebut.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 10 Unit Tambang Ilegal Beroperasi di Belakang Kantor Depag, Polisi Ultimatum Bongkar Sendiri