Find Us On Social Media :
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. (Youtube Kompas TV)

Cathrine Wilson Akan Diserahkan ke Kejaksaan oleh Polisi Besok

Anas Fadly Senin, 16 November 2020 | 17:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba artis Catherine Wilson ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 17 November 2020.

Sebab, berkas perkara terkait kasus tersebut telah memasuki tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

"Iya benar (besok pelimpahan Catherine Wilson)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto kepada Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, Arief belum mengetahui terkait waktu lebih tepatnya.

"Nah, itu (jamnya) tanya penyidik," ujar Arief. Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, Keket terjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/16/161133366/besok-polisi-serahkan-catherine-wilson-ke-kejaksaan.