Find Us On Social Media :
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang (ari purnomo) (kompas.com)

Jangan Lupa, Pemalsuan Nomor Polisi Kendaraan, Bisa Mendapatkan Ancaman Pidana Penjara Hingga Enam Tahun Lamanya

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 21 November 2020 | 07:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor.

Akibatnya, Bambang mendapatkan surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan aktivitas berbahaya ketika mengemudikan mobilnya.

Padahal, selama ini Bambang mengaku tidak pernah membawa mobilnya ke wilayah DKI Jakarta.

“Ini jelas bentuk tindakan kriminal, jadi saya sampaikan informasi ini kepada semua pihak jika nantinya ada kejadian kejahatan agar tahu (bahwa itu bukan pelat nomornya),” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Pemalsuan nomor polisi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa mendapatkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun lamanya.

AKBP Fahri Siregar sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya  mengatakan, bagi pelaku yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotor bisa terancam dua sanksi sekaligus.

“Pertama bagi pemalsu pelat nomor akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, bila ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Fahri, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” kata Fahri.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/20/124200715/ingat-palsukan-pelat-nomor-kendaraan-bisa-dipenjara-6-tahun.