Find Us On Social Media :
Tersangka Amirudin (34) bersama 3 unit Hanphone curian yang Diamakan Tim Opsnal ShbdktSubditJatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Sabtu (21/11/2020). (Istimewa/ Ditkrimum Polda Babel)

Diduga Curi HP, Amirudin Ditangkap Ditkrimum Polda Bangka Belitung

Yudi Wahyono Senin, 23 November 2020 | 11:08 WIB

SONORABANGKA.ID -  Warga Lontong Pancur Pangkalpinang, Amirudin (34), diamankan polisi karena diduga melakukan aksi pencurian.

Bukan hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain tiga unit handphone.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kasubdit Jatanras, AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes (Pol) Budi Hermawan, Minggu (22/11/2020) mengungkapkan, tersangka pelaku mencuri dalam modus bergerak malam hingga dini hari.

Terduga pelaku tersebut mencari sasaran rumah atau kos-kosan di seputaran Kota Pangkalpinang, saat korban terlelap.

"Modusnya tersangka berkeliling dimalam hingga dinihari mencari sasaran rumah atau kos-kosan, memastikan korban sedang tertidur," kata AKBP Wahyudi.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Anggota Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki pencurian di Kawasan Jl RE Martadinata Pangkalpinang.

Korban seorang mahasiswi mengaku kehilangan 2 unit hanphone saat tertidur malam, Tanggal 3 November 2020 lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.

Hasil penyelidikan diketahui satu di antara handphone dikuasai dan digunakan seorang wanita, Warga Lontong Pancur Kota Pangkalpinang.

Saat didatangi Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, wanita ini mengaku membeli handphone tersebut seharga Rp 600.000 pada Amiruddin, yang juga Warga Lontong Pancur.

Lalu polisi begerak mendatangi kediaman Amirudin dan tersangka langsung diamankan. Amirudin mengakui handphone tesebut ia curi di Kawasan Jalan RE Martadinata bersama 1 handphone lainnya.

Tak hanya itu, Amirudin juga mengaku pernah beraksi mencuri hanphone di Desa Airmesu dan Kawasan Ketapang.

Dari tangan tersangka diamakan 3 unit hanphone sebagai barang bukti.

"Tersangka baru mengakui tiga TKP, kemungkinan lebih banyak TKP lainnya tempat tersangka beraksi," ungkap AKBP Wahyudi.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Tangkap Amiruddin, Begini Kasusnya