Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto (Ist / Diskominfo Babel)

Pemprov Babel Bahas Pergub Perjalanan Dinas

Edwin Kamis, 26 November 2020 | 17:37 WIB

SonoraBangka.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memimpin rapat teknis tentang Rancangan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Babel, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Kamis (26/11/20).

“Kita perlu memahami secara filosofis dan yuridis mengenai rancangan pergub ini sehingga, bisa pastikan ketika disahkan pergub ini bisa berguna dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," jelas Sekda Naziarto.

Menurutnya, dalam konsideran rancangan pergub tersebut perlu perubahan untuk digambarkan sejauh mana kebutuhan yang dilakukan perubahan ketiga ini. Mengubah Pergub Nomor 49 Tahun 2019 ini karena tidak sesuai lagi kondisi real setelah terbitnya Perpres 33 Tahun 2020.

"Menurut hemat saya tentang standar dari biaya satuan yang terjadi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini ada dua hal, yang pertama SPPD dalam daerah dan SPPD luar daerah akibat adanya Perpres 33 Tahun 2020 ini. Apa yang kita tetapkan dengan pergub sebelumnya dengan kondisi sekarang ini tidak bisa lagi dilakukan," tambahnya.

Dirinya mencontohkan seperti di Inspektorat, terdapat biaya operasional pemeriksaan selama ini dengan standar di bawah 8 jam dan di atas 8 jam. Jika pemeriksaan yang dilakukan di bawah 8 jam tidak perlu dibayarkan full atau hanya diberikan uang transportasi saja. Sedangkan, untuk di atas 8 jam harus full, baik itu uang makan, uang saku, dan uang transportasinya.

Kepala Biro Umum Setda Babel, Burhanuddin dalam rapat ini menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi dibahasnya rancangan pergub ini yaitu, dengan terbitnya Perpres 33 Tahun 2020 yang sangat jauh perbedaannya. Terutama dalam uraian perjalanan dinas dalam negeri, luar negeri, dalam daerah, dan luar daerah.