Find Us On Social Media :
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman (Ist)

Gubernur Erzaldi Harap Masyarakat Babel Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Edwin Senin, 30 November 2020 | 11:29 WIB

SonoraBangka.id - Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman  mengatakan nasib dan musibah yang dialami seseorang tidak bisa ditentukan dan dapat terjadi kapan saja. Seorang pekerja baik formal maupun informal dapat mengalami kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kecacatan bahkan meninggal dunia.

Untuk mempersiapkan hal tersebut Gubernur Erzaldi berharap, kepada masyarakat babel untuk mengikuti program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Selain klaim biaya pengobatan, terdapat juga program seperti santunan kecacatan, hingga santunan kematian, serta biaya penggantian gaji sementara, dan Biaya Pendidikan bagi anak.

Pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk persiapan bagi keluarga saja, yang lebih utama adalah untuk menghindari munculnya kemiskinan.

"Satu niat kita agar tidak muncul kemiskinan baru karena, yang menopang kehidupan kita mengalami kecelakaan atau meninggal dunia," ungkapnya beberapa hari lalu.

Melalui program keluarga harapan dilaksanakan selama tiga bulan hingga Desember akhir tahun ini dan akan dilanjutkan tahun berikutnya.

Selain disiplin pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Gubernur Erzaldi juga mengingatkan agar kartu BPJS ketenagakerjaan yang diserahkan pemprov babel disimpan dengan baik sehingga, dalam pengajuan klaim dapat dilakukan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Aris Darianto memberikan apresiasi kepada Gubernur Babel, Erzaldi Rosman yang aktif dan peduli terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskannya BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai jembatan kesejahteraan bagi masyarakat. Program BPJS Ketenagakerjaan juga mengantisipasi munculnya masyarakat miskin akibat kecelakaan kerja atau kematian sehingga, pemerintah bisa fokus pada program pembangunan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat membantu melanjutkan kelangsungan kehidupan keluarga bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan hingga kematian yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.