Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah (Ist)

Upaya Penataan Aset Tanah, Pemprov Babel Bentuk Tim GTRA

Edwin Rabu, 2 Desember 2020 | 10:59 WIB

SonoraBangka.id - Dalam upaya penataan aset tanah yang telah habis masa berlakunya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gugus Tugas Reforma Agraria telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tahun 2019.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria tahun 2019/2020 dan sekaligus membahas rencana pelaksanaan reforma agraria tahun 2021 di Babel dengan tujuan mempercepat pelaksanaan kegiatan penataan aset yang menjadi sumber objek reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.

"Penataan aset melalui pelepasan kawasan hutan khususnya di Babel masih terkendala dengan banyaknya pergeseran terhadap tapak batas, luas kawasan hutan, maupun pemanfaatan akibat aktivitas penambangan maupun perluasan perkebunan dari pemilik modal,"ungkapnya,beberapa hari lalu.

Untuk itu, penataan aset tanah objek reforma agraria perlu dipikirkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria Babel di bidang tanah yang belum bersertifikat seluas 341.210 bidang, berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah negara. Tahun 2020 direstribusikan sebanyak 10.750 bidang jadi jumlah yang belum bersertifikat sebanyak 330.460 bidang,“ pungkas Wagub Abdul Fatah.