Find Us On Social Media :
Para tersangka kasus penyaluran kredit Bank BRI yang akan dipindahkan ke Polres Pangkalpinang guna dilakukan penahanan, Jum'at (11/12/2020). (Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

Kasus Penyaluran Kredit Bank, Kejati Babel Tahan Empat Tersangka

Yudi Wahyono Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penahanan empat tersangka yang terseret kasus penyaluran kredit di Bank BRI cabang pembantu Depati Amir dan cabang Kota Pangkalpinang, Jum'at (11/12/2020).

Keempat tersangka berinisial H, MRA, PAH dan E yang mengenakan rompi oranye langsung digiring menuju Polres Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo mengungkapkan keempat tersangka tersebut menjabat sebagai AO (Accounting Officer).

"Telah dilakukan penahanan kebetulan hari ini ada dilakukan penahanan empat tersangka dari perkara BRI cabang depati amir dan cabang Pangkalpinang. Dilakukan penahanan di Polres, total ada enam orang, pertama dua orang Desta dan aloy lalu empat ini," kata Basuki Rahardjo.

Sebelumnya, diketahui pihak Kejati Bangka Belitung telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dengan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Dua tersangka tersebut yakni masing-masing Sugianto dan Desta dan telah dititipkan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (23/9/2020).

Kasus ini terungkap, bermula dari oknum pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal.

Diketahui tersangka Sugianto merupakan makelar, sedangkan untuk tersangka Desta menjabat sebagai Accounting Officer (AO) untuk dana yang dikucurkan sejak 2017 hingga 2019.

"Modus operandi kreditnya jaminannya tidak sesuai dengan uang yang dipinjam. Kalau internal BRI masih tergantung penyidikan kemana arahnya, kalau ada mengarah minimal dua alat bukti maka akan kita lanjuti. Untuk uang itu digunakan seperti apa, nanti dipersidangan," jelas Kejati Bangka Belitung, I Made Suarnawan dalam wawancara sebelumnya.

Sementara itu, diketahui dari kasus tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur dengan plafon Rp.40.500.000.000, di kantor cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang pembantu Depati Amir.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kejati Bangka Belitung Tahan Empat Tersangka Kasus Penyaluran Kredit Bank