Find Us On Social Media :
Budi Lestari (31) saat diboyong ke Mapolsek Toboali (Bangkapos.com/ Jhoni Kurniawan)

Beraksi di 3 Lokasi, Maling Motor Ini Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Toboali

Yudi Wahyono Jumat, 18 Desember 2020 | 09:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Budi Lestari (31), warga Desa Sarang Mandi Kabupaten Bangka Tengah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Toboali lantaran diduga menjadi pelaku pencurian motor.

Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan beraksi di tiga kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan Budi (31) terpaksa harus menerima hadiah timah panas di kaki kanan nya karena sempat mengelabui satuan yang bertugas bahkan berusaha untuk kabur.

Kapolsek Toboali, AKP Wendi Indra Yudha mengungkapkan, pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga titik di tiga kabupaten di Bangka Belitung yakni tepatnya di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

AKP Wendi menambahkan, penangkapan terhadap Budi (31) bermula dari adanya laporan dari Hendri (42) seorang warga Toboali yang melaporkan telah kehilangan sepeda motornya yaitu Motor Yamaha Mio IM3 dengan Nomor Polisi 6129 VP saat ia sedang tidur di kediamannya pada Selasa, (3/11/2020).

Kemudian AKP Wendi mendapatkan informasi jika Budi (31) yang juga ternyata merupakan residivis curanmor ini sedang berada di wilayah Toboali.

"Dari informasi yang kita dapati ini kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dan Unit Intel Polsek Toboali kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Wendi pada Kamis, (17/12/2020).

Hingga akhirnya pada Kamis, (3/12/2020) sekira Pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Toboali, Bripka Yaspri berhasil mengamankan diduga residivis ini di Parkiran Sukadamai berikut sepeda motor Scoopy yang merupakan motor curian pelaku di Sungailiat pada Selasa, (17/11/2020) lalu.

Saat diamankan, satuan melakukan interogasi dan pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor di Pelabuhan Jeki di Jalan Damai Kecamatan Toboali berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 dan menjualnya ke Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba dengan nilai Rp 1.500.000,-.

"Dari keterangan pelaku ini, saya bersama jajaran dan juga Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan berupaya melakukan pengembangan. Namun saat melakukan pengembangan, pelaku ini mencoba mengelabui personil dan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas yang terukur," kata AKP Wendi.

Selain Motor Honda Scoopy dan Mio IM3, Budi (31) ujar AKP Wendi juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, (11/11/2020) dengan mencuri Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio IM3, 1 unit Sepeda Motor Scoopy dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pemuda Ini Didor Gara-gara Maling Motor di Tiga Daerah Bangka Belitung