Find Us On Social Media :
Ilustrasi membaca kode produksi ban mobil untuk mengetahui usia ban (GridOto.com) (kompas.com)

Tidak Sedikit Yang Belum Tahu, Apa Sejatinya Fungsi Kode Produksi pada Ban?

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 1 Januari 2021 | 19:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing ban pada bagian dindingnya, terdapat berbagai kode angka dan huruf yang tertera. Salah satunya, adalah kode produksi yang biasaya dikaitkan dengan masa kedaluwarsa ban.

Kode produksi tersebut umumnya tercetak deboss menggunakan empat angka, yang merupakan hitungan pekan dan tahun pembuatan ban tersebut.

Dua angka di depan menandakan minggu, dan dua lagi menandakan tahun. Contoh seperti “1416”, angka 14 artinya mengartikan ban waktu dalam pekan ban tersebut diproduksi (pada minggu ke-14). Sedangkan dua angka belakang 16 adalah tahun pembuatan, yakni 2016.

Zulpata Zainal dari On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk menjelaskan, kode produksi tersebut tidak ada kaitanya denga kedaluwarsa ban. Hal itu hanya berfungsi sebagai tanda produksi untuk kepentingan internal perusahaan.

“Pada semua ban kode produksi wajib ada karena sudah aturan internasional. Kode tersebut memang menandakan kapan ban tersebut dibuat, tapi bukan jadi ukuran usia atau kedaluwarsa ban,” ucap Zulpata belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.

Dilanjutkan Zulpata, jika keberadaan kode produksi dibutuhkan sebagai sebuah note production dari perusahaan ban yang memproduksinya. Hal ini penting untuk mengidentifikasi ban bila sewaktu-waktu ada masalah dalam hal kualitas.

“Contoh, jika ternyata ban ada masalah dan tidak lulus quality control, itu tinggal dipantau dari kode produksinya saja. Minggu keberapa tahun berapa, untuk memudahkan sehingga tidak harus sampai melakukan pengecekan ribuan ban yang sudah diproduksi,” kata Zulpata.

Ditegaskan Zulpata, dari kode produksi tersebut bisa menandakan habisnya masa jaminan ban dari pihak pabrikan. Biasanya masa jaminan itu akan hangus dalam masa lima tahun dari sejak ban tersebut diproduksi.

Contoh bila kodenya “1712”, artinya ada minggu ke 17 di tahun 2012 ban tersebut diproduksi. Bila saat ini 2018, maka usia ban tersebut sudah enam tahun dan masa jaminannya telah habis, tapi bukan berarti itu telah melewati masa kedaluwarsa.

“Selama ban itu masih dalam kondisi baik, maka tidak masalah meski masa jaminannya habis. Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada masa kedaluwarsa pada ban, tapi bukan berarti bisa digunakan seamannya, ban juga bisa rusak seiring penggunaan dan minimnya perawatan,” ujar Zulpata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak yang Belum Tahu, Apa Sejatinya Fungsi Kode Produksi pada Ban?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/01/092200015/banyak-yang-belum-tahu-apa-sejatinya-fungsi-kode-produksi-pada-ban-.