Find Us On Social Media :
Diduga pelaku pencarian diamankan di Polsek Bukitintan, Senin (11/1/2021) malam (Ist/ Polsek Bukit Intan)

Diduga Bawa Kabur HP Orang, Gunapi Diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Intan

Yudi Wahyono Selasa, 12 Januari 2021 | 21:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Unit Reskrim Polsek Bukit Intan mengamankan Muhammad Prianda Gunapi (21), warg Jalan Basuki Rahmad Ujung II Sriwijaya, Bukitintan, Pangkalpinang.

Gunapi diamankan polisi di Warnet di Jalan Singapur, Bintang, Rangkui Kota Pangkalpinang, Senin (11/1/2021)

Pemuda 21 tahun ini harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga mencuri satu unit handphone milik Khazaa Salsabilah (16).

Modus yang dilakukan oleh Gunapi, berpura-pura meminjamkan handphone untuk menelpon. Setelah diberikan oleh korban, ponsel tersebut langsung dibawa kabur pelaku.

 

Mendengar aduan dari anaknya, Machyudi (42) orangtua korban, langsung melaporkannya ke Polsek Bukitintan, guna ditindaklanjuti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 Juta.

Kapolsek Bukitintan Kompol Evry Susanto membenarkan pelaku, saat ini sudah diamankan, dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini modusnya meminjam hp korban, setelah diberikan hp tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku, dan barang bukti tersebut sudah ditukar tambah kepada temannya," kata Kompol Evry Susanto, Selasa (12/1/2021)

Evry menambahkan, setelah diinterogasi terhadap pelaku mengakui  telah melakukan pencurian itu, dengan mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna biru milik korban.

Barang bukti terus ditukarkan tambah kepada Jimmy dengan satu HP merk vivo Y 12 dan uang sebesar Rp150.000.

Menurut keterangan, Jimmy satu unit HP merk Oppo A53 warna biru tersebut telah dijual oleh Jimmy, kepada orang yang tidal dikenal di forum Jual beli Facebook dengan harga Rp 1,8 juta.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bawa Kabur Handphone Korban, Gunapi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitintan