SONORABANGKA.ID - Warga asal Desa Dusun 1 Simpang Dalam berinisial NN (32), dibekuk oleh Tim Tupai Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
NN diduga mencuri Handphone merk Vivo S1 Pro di lokasi TI Bemban 10 Eks tambang PT Koba Tin pada Minggu (17/1/2021) di Bemban 10 Desa Guntung, Kecamatan Koba.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengungkapkan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan korban ke Polres Bateng.
"Berhasilnya penangkapan NN (32) setelah hasil pengembangan laporan kehilangan korban ke Polres Bateng. Sesudah kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan informasi dari saudara MS, yang membeli Hp dari sebuah Counter yang berlokasi di Koba," ungkap Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Rais Muin, Minggu (17/1/2021).
Kronologis penangkapan NN (32) bermula saat korban HR mendatangi Polres Bateng dengan membuat laporan kehilangan sebuah Hp merk Vivo S1 Pro warna Glowing Black ketika sedang tertidur di Pondok TI.
Selanjutnya, Tim Tupai Polres Bateng segera bergerak mencari keberadaan pelaku dan melakukan peyelidikan.
Ketika pelaku berhasil ditemukan, HP tersebut telah dijual ke Konter Zezel Call, milik Joe yang beralamat di Jl. Kenanga Atas, Kecamatan Koba. Dan sudah berpindah tangan ke saudara MS selaku pembeli.
"Kami mendapatkan handphone tersebut sudah dibeli oleh MS, kemudian MS mengatakan dirinya membeli di Counter Zezel Call milik Joe dengan cara barter Hp Oppo A37 ditambah uang Rp 500.000," kata Rais.
Dari keterangan tersebut, Tim Tupai Polres Bateng segera mendatangikonter tempat pelaku pencurian menjual handphone tersebut guna mencari keberadaan pelaku dengan cara menunjukan foto pelaku kepada Joe selaku pemilik konter
Menurut Rais Muin, setelah bukti yang diperoleh cukup kuat, Tim Polres Bateng langsung mencari kediaman dari pelaku pencuri handphone tersebut.
"Setelah kami mendapatkan keterangan mengenai pelaku, kami melakukan penyelidikan langsung dan berhasil melakukan penangkapan atas nama NN (32) selaku tersangka pencuri handphone tanpa melakukan perlawanan apapun," jelasnya.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan penada kita kenakan Pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tersangka dan penada kita amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti 1 unit kotak Hp Vivo S1 Pro, 1 unit Hp merk Oppo A37 warna hitam, 1 buah jam tangan, 1 buah dompet," ungkap Rais.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Tupai Sat Reskrim Bangka Tengah Berhasil Ringkus Pencuri Handphone