Find Us On Social Media :
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru. (screenshot @gesits) (kompas.com)

Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Di Pidana Penjara 6 Tahun

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 19 Januari 2021 | 19:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Kejadian Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elektronik.

Hal ini diketahui usai petugas memberikan surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan pelat nomornya.

Hanya saja, pemilik kendaraan tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran bahkan saat kejadian mobilnya tidak keluar dari garasi.

AKBP Fahri Siregar sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, kendaraan yang terpantau menggunakan pelat nomor palsu sudah dilakukan pelacakan.

“Mobil yang menggunakan pelat nomor palsu ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” kata Fahri kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Fahri.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penindakan pemalsuan ini, Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/19/114100315/ingat-palsukan-pelat-nomor-kendaraan-bisa-dipenjara-6-tahun.