SONORABANGKA.ID - Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Muntok, berhasil membongkar kedok pencuri ponsel milik Fedri di kontrakan temannya, Fauzan di Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kedua pelaku, Ahmad Putra alias Madr, Warga Mangun Jaya, Kayu Agung dan Damiri Rizki Putra Alias Damiri, Warga Kampung Tanjung Muntok berhasil dibekuk petugas dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Para pelaku diciduk tim gabungan rekrim dan intelkam pimpinan Ipda Intan Diputra, di Kawasan Tanjungkalian Muntok, Rabu (20/1/2021).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah handphone Merk Redmi Note 9 yang diduga hasil kejahatan keduanya.
Kapolsek Muntok, AKP Taufik Zulfikar, Jumat (22/1/2021) mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima info itu anggota langsung bergerak cepat melaksanakan lidik terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam Anggota Unit Res-Intel Polsek berhasil menangkap kedua pelaku," ujar Taufik.
Dikatakan Taufik, aksi Pencurian tersebut terjadi 17 Januari 2021 Pukul 01.30 WIB, bertempat di kontrakan korban Fauzan di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan Muntok.
Kala itu, Ferdi bersama teman nongkrong nonton dan bermain handphone di teras sampai tertidur di teras kontrakan Fauzan.
Sebelum tertidur pelapor sempat mengecas handphone di dekat temanya, Dava.
"Sekitar Pukul 01.30 WIB, Saudara Dava terbangun dan melihat Handphone Ferdi sudah tidak ada. Setelah itu mereka secara bersama sama berkeliling di sekitar kontrakan dan melihat ada orang yang berlari. Kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Muntok pada Tanggal 20 Januari," jelas Taufik.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polsek Muntok Bongkar Kedok Pencuri Handphone, Ini Pelakunya