SONORABANGKA.ID - Bapedda Pangkalpinang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, di ruang Aula Bappeda kota Pangkalpinang, Senin (1/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Walikota Pangkalpinang, Maulan Akill mengatakan, Musrenbang pada hari ini perlu dilakukan karena di masa Covid-19 ini Pemkot terpaksa harus bermanuver terhadap perubahan-perubahan RPJMD kedepannya.
"Makanya kita harus segera melaksanakan perubahan-perubahan itu agar segera bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Walikota yang akrab disapa Molen ini.
Menurutnya Molen, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, telah menetapkan visi dan misi sebagai target pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk kurun waktu 5 tahun kedepan.
Salah satunya yaitu mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota Senyum (Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mamur).
Namun, setelah pelaksanaan RPJMD selama 2 tahun anggaran (Tahun 2019-2020), Molen mengatakan, terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang.
"Pemulihan ekonomi dan sosial penanggulangan ekonomi untuk mengurangi dampak Covid-19 menjadi hal penting saat ini. Dalam Penyusunan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk dan belum sepenuhnya terakomodir dalam dokumen RPJMD," jelasnya.
Ia menilai, perlu adanya recovery karena Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap perekonomian, kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan.
Sehingga target indikator sasaran dan prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang pada tahun berikutnya harus disesuaikan dengan rencana proyek nasional.
"Paradigma perencanaan pembangunan dan penganggaran yang kita terapkan saat ini, selain berorientasi pada money follow program, juga harus berorientasi pada pada paradigma public choice dan paradigma sosial structure," ungkapnya.
"Yang artinya dalam menyusun program dan kegiatan, selain mengutamakan kepentingan pemerintah daerah, juga harus memperhitungkan kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat yang ada, termasuk manfaat dari pembangunan atau sebaliknya dampak dari hasil pembangunan," tambahhnya.
Molen menegaskan, program dan kegiatan yang outcome dan outputnya tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat serta tidak berorientasi pada pencapaian visi dan misi daerah akan dieliminir.
Menurutnya, akibat dari pandemi Covid-19 ini membuat kemampuan Pemerintah Kota Pangkalpinang dari sisi penganggaran sangat terbatas.