Find Us On Social Media :
(Ist / Diskominfo Babel)

Pemprov Babel Terapkan Perda Sanksi Denda Pelanggar Prokes

Edwin Kamis, 11 Februari 2021 | 11:35 WIB

SonoraBangka.id - Kasus terkonfirmasi covid-19 di Babel meningkat hingga 14,4%, namun diimbangi dengan tingkat kesembuhan yang juga tinggi, dan sudah menyelesaikan isolasi sebanyak 4.560 pasien.

Pemprov. Babel akan menerapkan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagai tindakan pengendalian terhadap masyarakat yang terpapar.

Hal ini diungkapkan Gubernur Erzaldi Rosman di ruang vidcon gubernur, Rabu (10/02/2021) secara virtual yang dihadiri oleh Asisten III, Kalakhar BPBD, Kasatpol PP, Kadinkes, Karo Hukum, Kapolda, Kapolres, Dinkes, Kejati, Kejari, dan Kapolres se-Babel.

"Kuncinya, kita harus terus memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi bila semua itu dilakukan tanpa adanya tindakan, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," ujar Gubernur Erzaldi.

Untuk itu, dikatakan Gubernur, usai berkonsultasi dengan pusat, kini sudah saatnya pemda mengambil ketegasan.

"Saatnya kita tegas dalam menangani Covid-19. Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," tegasnya.

Telah diatur besaran dendanya yaitu Rp 200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran yang melanggar ketentuan.

"Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah," ujar gubernur.

"Mohon dukungan dari pengadilan, kejaksaan, TNI dan juga Polri," tambahnya.