SonoraBangka.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Puluhan karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) yang berlokasi di Desa Penyampak, Kabupaten Bangka Barat yang menyampaikan aspirasi terkait mutasi karyawan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan secara sepihak, di ruang banmus DPRD Babel, Rabu (17/02/21)
Perwakilan karyawan PT. THEP Allani mengatakan telah terjadi mutasi yang tidak sesuai aturan.
"Jadi ada 20 orang karyawan yang terdampak sejak tanggal 16 Februari ini. Sebelumnya ini sudah banyak karyawan-karyawan PT. THEP yang dipecat secara sepihak, dengan alasan pengunduran diri," katanya.
Allani menyebutkan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan, yakni perjanjian secara lisan dan tulisan dengan masyarakat, dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa pihak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
"Kemudian, pemutasian karyawan ini melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama," ujarnya.
Ada tiga tuntutan kepada DPRD Babel agar dapat ditindaklanjuti, yakni, pertama, meminta pihak manajemen perusahaan tidak melanggar aturan yang telah disepakati.
"Tuntutan kedua, meminta DPRD Babel memanggil pihak manajemen PT. THEP untuk menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, dan tuntutan ketiga, seandainya pimpinan perusahaan PT. THEP ini tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat Babel, kalau bisa diganti aja pimpinan perusahaan tersebut," ungkapnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan dan manajemen perusahaan dalam eapat audiensi yang diagendakan pada Senin (22/02/21) mendatang.
"Kami siap memanggil pihak manajemen perusahaan, kita berdiskusi nanti juga dihadiri oleh kawan-kawan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, dan Disnaker Kabupaten Bangka Barat, Dinas Perkebunan Bangka Barat, mereka kita undang, kita pecahkan bersama permasalahan ini," kata Herman didampingi Wakil Ketua DPRD M.Amin dan Sekwan DPRD Babel M.Haris.