SONORABANGKA.ID - Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan tiga unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beroperasi di perairan Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (16/2/2021) malam lalu.
Selain PIP, polisi juga menangkap 10 orang yang berperan dalam operasi PIP tersebut. Dari 10 orang yang diamankan, empat di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk barang bukti yang kami amankan yakni tiga unit PIP. Malam itu 10 orang juga sempat kami amankan. Namun setelah kami periksa dan pilah-pilah hanya empat yang dijadikan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (17/2/2021).
Toni mengatakan, keempat tersangka yang diamankan tersebut tiga di antaranya merupakan pemilik PIP. Sementara satu lainnya, merupakan koordinator PIP.
"Dari empat tersangka itu, tiga orang merupakan pemilik ponton dan satu orang lainnya sebagai kordinator tambangnya," bebernya.
Terkuaknya aktivitas PIP, setelah tim gabungan Ditpolair Polda Babel, melakukan patroli rutin di sekitar perairan Sukadamai Toboali.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata aktivitas PIP tersebut tidak mengantongi perizinan dan beroperasi di malam hari.
Usai diamankan, barang bukti dan sejumlah orang sempat dibawa ke Polres Bangka Selatan, sebelum akhirnya digiring ke Dit Polairud Polda Babel, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketahuannya saat kami melakukan patroli gabungan rutin. Saat dicek ternyata tidak memiliki izin. Setelah itu mereka sempat diperiksa dan diamanakan di Polres Basel, baru dibawa ke Polair untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Toni.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ditpolairud Polda Babel Amankan Tiga PIP di Toboali, Empat Orang Jadi Tersangka