Find Us On Social Media :
Penangkapan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bangka di Jalan Baru Sungailiat, Selasa (16/2/2021) malam. (Ist/ Satres Narkoba)

Amankan 5,35 Gram Sabu, Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar

Yudi Wahyono Kamis, 18 Februari 2021 | 08:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di kawasan Jalan Kampung Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (16/2/2021) malam.

Sebelumnya, dikabarkan baru bebarapa hari yang lalu Satres Narkoba Polres Bangka juga usai menangkap lima pengedar narkoba.

Tersangka Sahroni alias Acung (35) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram.

 

Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri satu paket sedang sabu seberat 5,13 gram dan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 5,13 gram sabu," ungkap Kabag Ops Polres Bangka, Ricky Dwi Raya Putra didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Irwan, Rabu (17/2/2021).

Penangkapan dilakukan setelah proses press release yang dipimpin oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawah terkait ungkapan kasus narkoba dengan lima tersangka dan barang bukti seberat 14,7 gram sabu, Selasa (16/2/2021) sore.

Usai kegiatan, anggota Opsnal Sat Narkoba Porles Bangka kembali mendapatkan informasi terkait aktivitas pengedar narkoba di wilayah Sungailiat.

Malam harinya anggota mulai bergerak mendalami informasi tersebut. Target berhasil dibekuk di kawasan jalan Nangnung Selatan, Lingkungan Air Kantung, Sungailiat.

Tersangka Sahroni alias Acung dibekuk di pinggir jalan diduga sedang menunggu pembeli.

Dari tangan Acung ditemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.

Tak berhenti di situ polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman Acung di kawasan Jalan Kampung Baru.

Hasilnya di kediaman Acung berhasil ditemukan satu paket sedang sabu seberat 5,13 gram.

Selain itu juga diamankan timbangan digital, 1 handphone, 1 motor. Tersanfka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Upaya pemberantasan penyalagunaan narkoba akan terus kita laksanakan diwilayah hukum Polres Bangka," kata Kompol Ricky Dwi Raya Putra.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sat Narkoba Polres Bangka Sergap Pengedar Saat Tunggu Pembeli, Amankan 5,35 Gram Sabu