Find Us On Social Media :
(Ist)

Wagub Abdul Fatah : Laporan Ombudsman RI Jadikan Panduan Bagi Pelayan Publik

Edwin Kamis, 25 Februari 2021 | 11:28 WIB

SonoraBangka.id - Tak jarang dijumpai, pelayan publik minta dilayani oleh masyarakat. Fenomena ini membuat Presiden RI Jokowi Widodo minta pelayan publik untuk mengubah budaya kerja yang selama ini senang di layani menjadi senang melayani.

Arahan tegas tersebut diucapkan Presiden saat memimpin Kegiatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik dan Pertanggungjawaban Kinerja Ombudsman, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah di Ruang Kerjanya, beberapa hari lalu.

Wagub Abdul Fatah menilai kegiatan laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk dijadikan panduan bagi pejabat pelayanan publik, sehingga dapat menjalankan tugasnya ke depan lebih baik.

"Ini menjadi koreksi dan introspeksi bagi pelayan publik supaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan tersebut," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI Periode 2015 - 2020, Lely Pelitasari dalam sambutannya menyebutkan, UU No 37 tahun 2008 memberikan mandat kepada Ombudsman RI untuk menjalankan dua unsur utama yaitu, penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

"Penyelesaian laporan masyarakat sebagai bentuk upaya responsif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan merupakan upaya prestatif kemungkinan terjadi atau berkurangnya maladministrasi," jelasnya.

Menurutnya, dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat kepada Ombudsman setiap tahun dinyatakan stabil, namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam.

Laporan tahunan Ombudsman sendiri mencakup :
1. Jumlah dan macam laporan yang di terima dan di tangani.
2. Pejabat/instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan/melaksanakan rekomendasi.
3. Pejabat/instansi yang lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang di laporkan masyarakat.
4. Pembelaan diri pejabat yang di laporkan.
5. Jumlah dan macam laporan yang di tolak untuk di periksa.
6. Laporan keuangan.