SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah menerapkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di mulai Senin kemarin.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan pihak eksekutif bersama legislatif dan unsur Forkompimda telah melakukan pertemuan di Mapolda Babel dalam menentukan jadwal penerapan perda tersebut.
Oleh karena itu, Herman Suhadi berharap kepada masyarakat agar dapat bersama-sama menjalani kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
"Karena tujuannya semata-mata untuk kemanusiaan, bagaimana caranya agar tren penyebaran Covid-19 di Babel ini semakin hari semakin turun dan Insya Allah nanti kita akan kembali ke zona zero," harapnya.
Selain itu, Politisi PDIP Babel ini berharap, dalam penerapan Perda ini mengedepankan sanksi administrasi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Ya kepada masyarakat saya harap apabila tidak ingin terkena sanksi administrasi, tentu jangan melanggar Prokes,"imbuhnya.