Find Us On Social Media :
Seorang pramugari menabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari geladak KRI Semarang-594 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Tabur bunga tersebut sebagai penghormatan terakhir bagi korban pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) ((ANTARA FOTO/YADI AHMAD) )

Dukcapil Telah Terbitkan 59 Akta Kematian Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Ria Kusuma Astuti Rabu, 3 Maret 2021 | 15:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri) saat ini sudah menerbitkan 59 akta kematian dari total 62 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Adapun 59 akta tersebut dikeluarkan karena identitas penumpang sudah bisa teridentifikasi.

"Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban, serta kartu keluarga baru dan KTP baru atas sama suami korban," ujar perwakilan Dukcapil, Handayani Ningrum dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (3/3/2021).


Ningrum mengatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri juga telah menyerahkan tiga jenazah yang tidak teridentifikasi pada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Selanjutnya, terkait penebitan dokumen kependudukan tiga korban yang tidak teridentifikasi tersebut, Dukcapil masih menunggu surat pernyataan kematian dari maskapai.

"Kami akan menerbitkan dokumen akta kematian dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah setelah maskapai Sriwijaya Air mengeluarkan surat pernyataan kematian korban," katanya.  "Kemudian setelah itu sesegera mungkin kami menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak keluarga," tambahnya.

Adapun operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan.


Hal itu disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis (21/1/2021).

"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," ucap Bagus.

Bagus mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan seperti pertimbangan teknis, hasil temuan korban, pertemuan beberapa kali dengan pihak keluarga korban, serta masukan-masukan dari unsur di lapangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukcapil Terbitkan 59 Akta Kematian Kobran Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/15275331/dukcapil-terbitkan-59-akta-kematian-kobran-jatuhnya-pesawat-sriwijaya-air.