Find Us On Social Media :
Gubernur Babel Erzaldi Rosman (Ist)

Gubernur Babel : Pekerja Informal di Babel Harus Dapat BPJS Tenaga Kerja

Edwin Sabtu, 6 Maret 2021 | 09:39 WIB

SonoraBangka.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman memberikan perlindungan kepada puluhan ribu pekerja informal di Babel.

"Saya akan mem-BPJS-kan tenaga kerja informal Bangka Belitung sebanyak kurang lebih 76.000 KK per enam bulan pertama. Saya harap, masyarakat paham akan manfaat dari perlindungan BPJS ini," ujarnya.

Gubernur Erzaldi beralasan, para pekerja informal seperti petani dan nelayan kerap tidak mendapatkan perhatian yang sama dengan para pekerja formal yang rutin tiap bulan mendapatkan gaji.
Itulah alasannya kenapa ia ingin ada kesetaraan dalam perlindungan pekerja.

"Saya tergerak memfokuskan diri untuk memperhatikan kebutuhan lapisan masyarakat yang kurang terlihat," sebutnya.

Dengan sistem Penerima Bantuan Informal (PBI), maka pekerja informal penerima jaminan ketenagakerjaan dibebaskan dari beban membayar iuran. Sebagai gantinya, dalam kerja sama ini pemerintah yang harus mengatur anggaran untuk membayar iuran.

Karena itu, agar digunakan tepat sasaran, Pemprov. Babel akan mendata ulang calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui koordinasi serta rapat yang lebih teknis dengan instansi terkait guna memastikan pekerja informal yang layak diberikan jaminan sosial melalui sistem PBI.

BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksudkan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Harapannya, dengan diikutkannya pekerja informal pada jaminan perlindungan sosial dalam waktu dekat, program strategis negara dalam memberikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat dapat tercapai.

"Jaminan perlindungan ini bisa bantu meminimalisasi tingkat kemiskinan di Babel, sehingga target saya dalam jangka waktu dua bulan harus sudah terealisasi," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus menjelaskan, jika kepala keluarga atau tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal pada saat bekerja maka, korban atau ahli waris dapat mengklaim jaminan perlindungan, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan.

Setelah mengalkulasikan biaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agus menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang 1 bulannya untuk pekerja informal, Pemprov Babel akan membutuhkan dana lebih Rp 1,2 Miliar.