Find Us On Social Media :
(Ist / Diskominfo Babel)

Gubernur Babel Minta Perangkat Daerah Kompak Dukung Program UMKM

Edwin Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:38 WIB

SonoraBangka.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menegaskan bukan hanya Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel saja, tetapi seluruh Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharuskan mendukung Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara terpadu.

"Untuk mendukung UMKM dan produk-produk unggulan Bangka Belitung yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri, saya meminta seluruh PD berkolaborasi dari proses manajemen hingga pemasaran, sehingga program UMKM semakin kuat,"ujarnya.

Orang nomor satu di Babel ini mengungkapkan dalam pengembangan UMKM secara terpadu ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng OKE OCE dalam menjalankannya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara OKE OCE dengan masing-masing Perangkat Daerah.Dinas Koperasi dan UMKM serta Disperindag Babel dalam hal ini akan menjadi leading sektornya.

"Seperti Produk Jahe Merah di Dinas Pertanian bisa dikolaborasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag sehingga menjadi produk unggulan Bangka Belitung. Begitu juga produk unggulan dari dinas lainnya, " jelas Gubernur.

Dengan demikian keberadaan produk tersebut akan menambah lebih banyak pilihan dan nantinya akan mengerucut menjadi produk unggulan yang lebih baik.

"Saya berharap dapat diperkuat melalui aplikasi di smartphone yang akan mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya,"tutur Gubernur Erzaldi.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemprov Kep. Bangka Belitung ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.

"Penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini dilaksanakan untuk menjadi payung hukum pengembangan UMKM,"ujarnya.