Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi (SonoraBangka.id / edwin)

DPRD Babel Kembali Gelar Audience Masalah Mutasi Sepihak Oleh PT. THEP

Edwin Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:39 WIB

SonoraBangka.id - Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi meminta kepada pihak manajemen perusahaan dan para karyawan agar permasalahan mutasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Hal ini diungkapkannya saat rapat audiensi bersama para karyawan dan manajemen PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) terkait aspirasi yang disampaikan oleh puluhan karyawan perusahaan yang dimutasi secara sepihak beberapa waktu lalu.

"Memang kami akui, pihak perusahaan telah menerapkan peraturan, akan tetapi di dalam penerapan peraturan itu ada karyawan yang merasa dirugikan, sebagai contoh, dulunya mereka tinggal di seputaran tempat mereka bekerja, nah sekarang mereka dipindahkan sejauh 60 km, bolak-balik menjadi 120 km," ujar Herman.(12/03/21).

Oleh karena itu, lanjut Herman Suhadi, dirinya telah menginstruksikan Komisi IV untuk mendatangi lokasi perusahaan dan mengadakan musyawarah bersama kedua belah pihak.

"Mudah-mudahan ini adalah langkah efektif kita, akhirnya kedua belah pihak akan dapat melakukan suatu kerjasama yang baik," harapnya.

Ketua Dprd Babel ini juga mengimbau kepada masyarakat, para karyawan dan pihak perusahaan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. "Kita tidak ingin hal-hal kecil seperti ini bisa menimbulkan atau membuat situasi Bangka Belitung menjadi tidak kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya Perwakilan karyawan PT. THEP, Allani mengatakan, mutasi sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati, sehingga hal ini membuat para karyawan menjadi keberatan.

"Karena jarak antara tempat tinggal karyawan dengan penempatan tugas yang baru di cabang perusahaan itu cukup jauh, puluhan kilometer, sehingga sepeda motor yang dikendarai para karyawan sering rusak," kata Allani yang juga menjabat Ketua LSM Anti Korupsi Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Sementara Manager HRD PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Imron Tajudin meluruskan permasalahan mutasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada karyawannya.Kebijakan mutasi tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan, berdasarkan mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kalau mutasi ini adalah niat kita supaya karyawan mengundurkan diri, itu tidak ada, mutasi ini seluruh estate kita lakukan, untuk mandor dan kerani, jadi tidak ada niat kami bahwa mutasi ini untuk mengeluarkan karyawan," kata Imron usai rapat audiensi di ruang banmus DPRD Babel kepada sejumlah wartawan.