Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha meminpin Rapat Paripurna Kesebelas Persidangan II Tahun 2021 tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Walikota Pangkalpinang untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Senin (15/03/21) (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna Kesebelas Persidangan II Tahun 2021

Yudi Wahyono Selasa, 16 Maret 2021 | 16:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza meminpin Rapat Paripurna Kesebelas Persidangan II Tahun 2021 tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Walikota Pangkalpinang untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Senin (15/03/21).

Dalam sambutannya, Abang Hertza mengatakan, LKPJ yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019.

"Laporan LKPJ oleh Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 bahwa Laporan LKPJ harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah satu tahun anggaran berakhir," jelas Abang Herzha.

LKPJ APBD anggaran Tahun 2020 ini akan dievaluasi oleh DPRD Kota Pangkalpinang dan bila sudah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang bisa untuk dasar pengajuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang (RKPD) dan pelaksanaan Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Pangkalpinang.

"LKPJ ini akan kami evaluasi lagi dan semoga semua fraksi di DPRD menyetujui LKPJ ini untuk pengajuan RKPD dan RPJMD Pemkot Pangkalpinang," pungkasnya.