Find Us On Social Media :
Tim Opsnal Polres Bangka Barat bersama pelaku pencurian berinisial SA. (Ist/ Polres Bangka Barat)

Gasak Empat HP, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Polres Bangka Barat

Yudi Wahyono Rabu, 17 Maret 2021 | 12:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SA (26) warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (16/03/2021).

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengungkapkan, pelaku SA melakukan aksinya pada Selasa (02/03/2021) pukul 02.00 lalu.

"Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban Defrin Yuspa (23), warga Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata AKP Andri Eko Setiawan.

 

Berdasarkan informasi, pelaku SA melakukan tindak pidana pencurian, dengan memanfaatkan jendela kamar guna menggasak sejumlah barang milik korban.

"Melalui jendela kamar tersebut kehilangan handphone merk Samsung type A51, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Barat, guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Bukan hanya melakukan aksinya di Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason, pelaku SA juga diketahui melakukan aksinya ditempat berbeda pada Jum'at (12/03/2021) lalu.

"Pelaku di ketahui juga telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Sakila (47) warga Dusun II, Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," tuturnya.

Usai melakukan aksi keduanya pelaku SA tak lama, justru langsung diciduk tim Opnasl Polres Bangka Barat yang telah menerima dua laporan tindak pidana pencurian pada 11 Maret 2021, dan 12 Maret 2021

"Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informan dan berhasil mengetahui indetitas pelaku," jelasnya.

"Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat sekitar pukul 14.00, berhasil mengamankan pelaku di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Dengan barang bukti dibawa dandi amankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu dari kedua aksi pencurian yang dilakukan SA terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merk samsung A51, satu unit handphone merk samsung A7, satu unit handphone merk Oppo A5 dan satu unit handphone merk Oppo A5s.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Menggasak Empat Handphone, Tim Opsnal Polres Bangka Barat Ciduk Warga Desa Kacung