Find Us On Social Media :
Polres Pangkalpinang gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi, Sabtu (20/3/2021) malam. (Ist/ Polres Pangkalpinang)

Bubarkan Remaja Nongkrong di Jembatan Emas, Polisi Imbau Patuhi Prokes

Yudi Wahyono Senin, 22 Maret 2021 | 13:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Aparat kepolisian membubarkan sejumlah remaja yang sedang nongkrong di Jembatan Emas, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Para remaja itu dibubarkan oleh Polres Pangkalpinang saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi.

Sebelumnya, kegiatan yang dipimpin Kasubbag Dal Ops Polres Pangkalpinang Iptu Durman Siregar, melaksanakan stasioner di beberapa titik Jalan Raya Kota Pangkalpinang.

 

Dalam patroli di Jembatan Emas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang nongkrong di Seputaran Jembatan Emas, untuk menaati protokol kesehatan covid-19 dan menyuruh mereka untuk bubar ke rumah masing-masing.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan, kegiatan KRYD dan Yustisi yang dilakukan jajaran Polres Pangkalpinang mengimbau kepada muda-mudi yang nongkrong agar menaati Prokes Covid-19.

"Kami patroli KRYD dan Yustisi di seputar Kota Pangkalpinang, saat patroli kami menemukan anak muda yang nongkrong di Jembatan Emas, kami imbau dan menyuruh mereka membubarkan diri dari sana," kata Kompol Johan Wahyudi, Minggu (21/3/2021).

Katanya, pihaknya juga mengimbau dan sosialisasi Perda Babel serta Surat Edaran Walikota Pangkalpinang batas waktu operasional kafe dan warung kopi.

"Jika melanggar Perda itu akan dikenakan sanksi pidana berupa Denda sebesar Rp. 200 ribu, yang diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019, sudah diberlakukan dan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1)," katanya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong di Jembatan Emas, Imbau Taati Prokes Covid-19