SONORABANGKA.ID - Pengendara motor yang mengenakan knalpot racing atau brong dan mengganggu pengguna jalan lain terus diburu oleh aparat kepolisian untuk ditertibkan.
Bukan hanya di jalan, penindakan knalpot bersuara bising ini juga sudah mulai gencar dilakukan di tempat tongkrongan, yang berada di Pangkalpinang, seperti pada razia yang digelar Sabtu (19/3/2021) malam.
Sebanyak 36 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan tidak menggunakan helm terjaring razia oleh tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Pangkalpinang, Ditlantas dan Ditsamapta Polda Babel.
Razia tersebut dilakukan menggunakan sistem hunting dan stasioner, memburu knalpot brong dan pelangar lalu lintas kasat mata.
Motor-motor yang di terjaring langsung dibawa ke Kantor Satlantas untuk diamankan. Para pemilik kendaraan diberikan sanksi berupa tilang dan menahan motor selama tiga bulan.
Serta pemilik kendaraan wajibkan untuk mengganti knalpot sesuai standar.
"Malam Minggu kita razia kendaraan knalpot racing, sebanyak 36 motor knalpot racing dan tidak menggunakan helm. langsung kami amankan di kantor dan ditilang. Motor yang menggunakan knalpot racing kami tahan selama 3 bulan baru kami keluarkan," kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir, dikutip dari Bangkapos.com, Senin (22/3/2021)
Kata Dewi, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran kasat mata, terutama penggunaan Knalpot tidak standar atau racing.
Hal itu dilakukan, katanya, karena sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Tujuan terciptanya kondusifitas dan mengantisipasi kecelakaan, dan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas dan meminimalisir terjadinya laka lantas," katanya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Buru Knalpot Racing di Tempat Tongkrongan, 36 Motor Ditilang