SONORABANGKA.ID - Saat ini Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati menyatakan, ibu menyusui boleh divaksinasi Covid-19 dengan syarat telah menyusui selama enam bulan.
"Setelah menyusui enam bulan bisa divaksin," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Syarat lain yaitu kondisi ibu menyusui harus dalam keadaan sehat saat akan disuntik. "Kondisi sehat walafiat aja. Jadi dari juknisnya sudah ada enam bulan bisa divaksin. Kalau sebelum enam bulan enggak bisa," tambahnya.
Sedangkan untuk ibu hamil, Yudi menegaskan bahwa vaksinasi tidak bisa dilakukan. Adapun pelaksanaan vaksinasi ibu menyusui di Jakarta Utara sudah berlangsung bagi tenaga kesehatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan bahwa kelompok sasaran tunda sudah boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Kelompok tersebut adalah lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga sudah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Menyusui Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/13402031/ibu-menyusui-boleh-divaksinasi-covid-19-ini-syaratnya.