Find Us On Social Media :
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. (Aprillio Akbar) (kompas.com)

Bukan Sekadar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ini Manfaat dari Program ETLE

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 23 Maret 2021 | 17:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia akan merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama, mulai Selasa (23/3/2021).

Sekertaris Satuan Tugas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede berharap, terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan.

Misalnya, mendeteksi penipuan yang terjadi di jalan, seperti penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan tabrak lari, hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan.

“Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Abrianto dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Ia mencontohkan, pada kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, pengungkapannya murni karena kecanggihan ETLE.

Sehingga, program penerapan ETLE nasional memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.

Abrianto juga menjelaskan pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi. Mereka saat ini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri.

Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujar dia.

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Sekadar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ini Manfaat dari ETLE", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/092200715/bukan-sekadar-tindak-pelanggar-lalu-lintas-ini-manfaat-dari-etle.